Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ke Komisi 3 DPR agar menjadi satu-satunya institusi yang menangani kasus korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan hal ini saat menjawab pertanyaan anggota Komisi 3 di rapat kerja yang digelar pada Senin (28/1) di kompleks parlemen Senayan.
Saat itu pertanyaan yang dilontarkan dari anggota Komisi 3 dari fraksi Partai Golkar yakni kapan Indonesia bisa terbebas dari korupsi. Menurut Saut, hal tersebut sulit dijawab karena institusi penegak hukumnya yakni polisi, jaksa, dan pengadilan masih buruk.
"Jadi, kalau Indonesia mau cepat bersih dari korupsi sudah lah kasus korupsi ini ditangani oleh KPK saja. Kalau dari nol rupiah sampai sekian rupiah ditangani oleh KPK, maka barang siapanya (yang bisa diperiksa) itu bisa ditangani, mulai dari TNI dan Polri. Apalagi kalau perusahaan swasta juga dimasukan, maka Indonesia akan cepat bersih," ujar Saut pada Senin siang kemarin.
Pria yang sempat bekerja sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan maju, apabila cara pemerintah untuk membina tindak pidana korupsi, tidak ada kemajuan. Lalu, apa alasan KPK mengusulkan supaya kasus korupsi hanya ditangani oleh lembaga antirasuah saja?