Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satu Individu Orangutan Sumatra Dievakuasi dari Kebun Sawit di Aceh

Tim dari BKSDA Aceh saat mengevakuasi Orangutan Sumatra dari kawasan perbunan sawit milik warga di Aceh Tamiang. (Dokumentasi Humas BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu Orangutan sumatra atau Pongo abelii liar, Selasa (3/3/2025). Ia terisolir di kawasan perkebunan sawit milik warga di Gampong Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. 

“Iya benar, tim ada mengevakuasi satwa liar berupa orangutan yang terisolir di Gampong Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang,” kata Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (7/3/2025).

1. Dievakuasi untuk mencegah terjadi interaksi negatif dengan masyarakat

Tim dari BKSDA Aceh saat mengevakuasi Orangutan Sumatra dari kawasan perbunan sawit milik warga di Aceh Tamiang. (Dokumentasi Humas BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Ujang menyampaikan evakuasi dilakukan karena orangutan tersebut berada di kebun sawit milik warga. Kondisi satwa liar dilindungi berusia sekira 35 tahun tersebut dalam keadaan sehat dan tidak ada ditemukan luka saat dievakuasi oleh tim.

“Karena terisolir di kebun sawit warga, jadi harus dikembalikan ke habitat yang lebih sesuai. Kalau dibiarkan, lama-lama terjadi interaksi negatif,” ujar Ujang.

2. Kembali dilepaskan ke kawasan hutan lindung

Tim dari BKSDA Aceh saat mengevakuasi Orangutan Sumatra dari kawasan perbunan sawit milik warga di Aceh Tamiang. (Dokumentasi Humas BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Usai memastikan orangutan berjenis kelamin jantan itu dalam kondisi sehat, tim merekomendasikan agar satwa liar dilindungi tersebut dilepasliarkan ke habitat yang sesuai tanpa perlu dibawa ke tempat karantina.

“Sudah direlokasi kembali ke kawasan hutan lindung di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang,” kata Ujang.

3. Sekilas tentang Orangutan Sumatra yang dilindungi

Satu individu orangutan bermain di ranting pohon dalam kawasan Stasiun Penelitian Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Untuk diketahui, orangutan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orangutan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us