Harimau Sumatera dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)
Dia menyampaikan harimau berjenis kelamin jantan dan berusia 2,5 sampai tiga tahun tersebut sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Indra Makmur dan Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Di tempat tersebut, terjadi interaksi negatif antara satwa liar dilindungi itu dengan masyarakat dalam tiga bulan terakhir. Keberadaannya menyebabkan kematian beberapa ternak warga di kawasan perkebunan masyarakat atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Ujang mengatakan warga telah berupaya memitigasi dengan penghalauan menggunakan bunyi-bunyian maupun pawang harimau. Akan tetapi, tindakan tersebut tidak berdampak maksimal untuk menjauhkan satwa itu dari areal perkebunan dan pemukiman warga.
“Berdasarkan hal tersebut, maka disepakati bersama muspika untuk melakukan upaya penyelamatan menggunakan kandang jebak atau box trap guna mengevakuasi ke habitat yang lebih sesuai,” ujar Ujang.
Pemasangan kandang jebak di areal PT Perkebunan Julok Rayeuk Selatan, Gampong Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmur, dilakukan pada Jumat (7/2/2025). Harimau jantan itu masuk kandang jebakan dua hari kemudian atau pada Minggu (9/2/2025).