Akhyar Nasution dan Salman saat mendaftar di KPU Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Hal ini dikarenakan adanya kegiatan kampanye Akhyar Nasution Calon Nomor Urut 1 yang dilaporkan, saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook.
Sang Pelapor, Hasan mengatakan dirinya melihat adanya pelanggaran karena Paslon Wali Kota Medan terlihat bersama beberapa anak yang diyakini para hafiz. Dia meyakini itu merupakan pelanggaran.
"Yang saya lihat itu dia di Rumah Tahfiz di Jalan Persamaan, saya lewat kebetulan baru pulang dari Kabupaten Batubara dan saya lihat ada acara disitu tapi udah selesai," ujarnya.
Selanjutnya, Hasan mengatakan bahwa dari temuan tersebut, pembuatan laporan ke Bawaslu Medan dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Akhyar Nasution.
"Saya melaporkan salah satu Paslon, Pak Akhyar. Kan gak dibenarkan itu di sekolah kampanye. Bawaslu Alhamdulillah merespon, harapan saya supaya tegak keadilan, hukum itu berjalan," ungkapnya.
Saat ditanya pelanggaran, menurutnya yang dilakukan paslon tersebut, Hasan mengatakan dia melaporkan Akhyar lantaran berfoto dengan beberapa santri.
"Pelanggarannya saya nilai dia berfoto dengan santri-santri. Di sekolah kan gak boleh, makanya kita lapor. Dia seorang Paslon ya pasti kan itu kegiatan kampanye," jelasnya.