Kuansing, IDN Times - Aldiko Putra ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Kamis (13/3/2025). Anggota DPRD Kuansing itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.
Aldiko diduga melakukan penyanderaan terhadap petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing.
Dalam perjalanan kasusnya, berkas perkara Aldiko dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, Aldiko beserta barang buktinya diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kuansing.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing Eliksander Siagian saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyerahan Aldiko sebagai tersangka beserta barang bukti atau dikenal dengan istilah Tahap II, telah dilaksanakan.
"Hari ini, dari penyidik ke JPU (Tahap II), sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," ujar Eliksander.
Usai pemeriksaan administrasi, JPU memutuskan untuk menahan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
"Iya, ditahan di Lapas Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan," ucap Eliksander.