Medan, IDN Times - Kondisi teranyar Warenhuis, bangunan pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan peninggalan zaman kolonial kini sudah dicat putih pada beberapa dindingnya. Pemko Medan bersama Polda Sumatera Utara menggelar aksi bersih-bersih di gedung megah di Jalan Hindu itu, Jumat (20/9) pagi.
Bulan lalu, Pemko Medan mengambil alih bangunan dari penghuni di dalamnya. Bangunan itu lantas dikosongkan. Diberi garis polisi dan ditempel spanduk bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Milik Pemerintah Kota Medan’. Klaim itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 01653.
Sejarah menunjukkan, Warenhuis dibangun pada 1916 silam dan diresmikan sebagai pusat perbelanjaan pada 1919 oleh Wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay.
Bangunan Warenhuis juga menjadi penanda perkembangan ekonomi modern kala itu. Kini, Warenhuis tinggallah sejarah. Bangunannya sudah kupak-kapik. Namun masih tampak kokoh berdiri di tengah perkembangan zaman.
Para pegiat sejarah ingin Warenhuis dipertahankan. Paling tidak menjadi cagar budaya yang menandakan bahwa ekonomi Kota Medan sudah sangat maju saat itu.
Belakangan polemik muncul. Pemilik Warenhuis disebut masih ada. Bahkan masih menyimpan dokumen bukti kepemilikan. Mereka juga kaget kenapa Pemko Medan melakukan pengambilan aset. Sementara bukti kuat masih dipegang ahli waris yang kini bermukim di Jakarta.