Medan, IDN Times - Dua saksi diperiksa dalam sidang korupsi jalan yang menyeret nama Mantan Kadis PUPR Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi. Dua saksi tersebut ialah Edison Perdamaean selaku Kepala Seksi Perencanaan Binamarga Sumut dan Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan.
Ada fakta menarik yang tersaji dalam sidang ini. Edison yang mengisi jabatan penting dalam menyiapkan desain perencanaan jalan mengaku pernah mendapat ucapan bernada ancaman dari Topan.
