Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251119_102324.jpg
Topan Ginting saat jalani sidang perdana (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Topan Ginting membantah kesaksian Edison, mengungkapkan bahwa Edison sering menawarkan jasa konsultasi dan pernah di marahi.

  • Edison tetap teguh dengan pernyataannya bahwa Topan Ginting pernah mengancamnya dan mempertanyakan kejujurannya.

  • Edison mengaku tidak tahu siapa pemenang tender untuk pembangunan Jalan Sipiongot ruas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Dua saksi diperiksa dalam sidang korupsi jalan yang menyeret nama Mantan Kadis PUPR Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi. Dua saksi tersebut ialah Edison Perdamaean selaku Kepala Seksi Perencanaan Binamarga Sumut dan Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan.

Ada fakta menarik yang tersaji dalam sidang ini. Edison yang mengisi jabatan penting dalam menyiapkan desain perencanaan jalan mengaku pernah mendapat ucapan bernada ancaman dari Topan.

1. Topan buka kedok bahwa saksi Edison sering menawarkan jasa konsultasi dan sering ia marahi

Topan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Terjadi perbedaan pendapat antara Terdakwa Topan Ginting dan saksi Edison. Topan bahkan tegas menyampaikan keberatannya dari kesaksian Edison.

"Izin Yang Mulia, tadi saudara saksi menyampaikan tidak pernah mengikuti rapat di ruangan kami," ujar Topan membantah.

Saat diinterupsi, Edison pun akhirnya mengakui bahwa ia pernah sekali ikut rapat bersama Topan Ginting. Bukan cuma itu, Topan Ginting juga membuka kedok bahwa Edison sering menawarkan jasa konsultasi.

"Masalah yang tadi saya telepon marah-marah, jadi Yang Mulia, saya sudah bolak-balik mendapatkan informasi bahwa saksi ini, menurut rekan-rekan yang ada di sana, sering menawar-nawarkan pekerjaan, jasa konsultasi. Itu yang saya marahi. Saya tegur Yang Mulia," aku Topan.

2. Saksi Edison: saya diancam, 3 hari kemudian dipanggil Kejati

Rasuli dan Topan Ginting diperiksa sebagai saksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Edison dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim. Namun pria yang dipercaya sebagai Kasi Perencanaan Binamarga Sumut itu tetap teguh dengan pernyataannya bahwa Topan Ginting pernah mengancamnya.

"Izin Yang Mulia, saat ditelepon itu saya memang diancam Yang Mulia. 'Akan saya periksa kau nanti', katanya begitu," jelas Edison.

Menurut Edison, saat itu Topan Ginting juga memarahinya. Bahkan Topan menudingnya dengan mempertanyakan kejujurannya selama ini.

"Setelah itu langsung dimatikan teleponnya. Tiga hari kemudian saya dipanggil Kejati diperiksa dan tidak terbukti saya menawarkan paket," pungkas Edison.

3. Saksi sebut tak tahu siapa pemenang tender

Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, Edison hanya ditanya seputar tugas pokoknya selama ini sebagai Kepala Seksi Perencanaan kepada Majelis Hakim. Ia pun menjawab bahwa sudah sejak 2023 ditinya mulai dipercaya bertugas.

"Sejak tahun 2023 sampai sekarang. Tugas saya menyiapkan desain perencanaan baik gambar jalan dan jembatan di Sumut. Termasuk ruas Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu Yang Mulia," rincinya.

Lebih lanjut Edison terang-terangan mengaku mengetahui anggaran untuk pembangunan Jalan Sipiongot ruas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar. Namun saat disinggung pemenang tender, Edison mengaku tak tahu.

"Pemenang lelangnya saya gak tahu Yang Mulia, karena bukan tupoksi kami. Setahu saya belum ada pemenangnya Yang Mulia, karena bukan tupoksi kami. Perencanaannya kemarin mulai 28 Mei 2025, selesainya (kontrak perencanaan) tanggal 28 Juli 2025. Setelah selesai baru kami berikan ke dinas PUPR terkait baru dilakukan proses pemilihannya. Kasus tertangkapnya setahu daya bulan Juni, masih dalam tahap perencanaan. Tapi menyangkut ruas yang akan direncanakan (Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu)," pungkasnya.

Editorial Team