Saksi Kanda Pangisti di persidangan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, terduga otak pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (16/5/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Pihaknya, juga sudah berulang kali protes dan mengajukan permohonan pada majelis hakim, agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang bukan melalui online atau zoom. "Tapi sampai sekarang hakim tidak mengabulkannya. Padahal jelas-jelas suara saksi tidak begitu jelas kalau melalui online," ungkap dia
Dia, juga sudah bersurat serta meminta agar Kejagung atau Kejati Sumut mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dan melakukan evaluasi serta melakukan pemeriksaan. Serta Mahkamah Agung, memonitor perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakimnya. "Kalau perlu KPK turun, periksa tu jaksa dan hakimnya," pinta dia.
Terdakwa Sulhanda alias Tato dalam hal ini berperan penting dalam mengungkap tabir pembunuhan korban Paino. Selama proses penyidikan di Polres Langkat, Tato mengungkap kejadian yang sebenarnya, meskipun awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk mengetahui peran para terdakwa.
"Tato lah yang pertama mengungkapnya, dan kemudian terdakwa lainnya. Bahwa TS lah yang merencanakan pembunuhan berdasarkan BAP," tegas Ibey.
Dalam perkara ini, ada 5 orang terdakwa yaitu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). Mereka disidang secara terpisah dan selalu duduk dikursi pesakitan disetiap persidangan secara daring.