Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk Kerangkeng

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, Selasa (18/10/2022). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi meringankan (A de Charge) bernama Sehmalem Tabana Sembiring.
Tabana menjadi saksi meringankan terhadap terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.
1. Menurut saksi, sebelum masuk kerangkeng korban minta uang sambil mengancam
Dalam sidang yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, saksi Tabana yang merupakan tetangga Sarianto menerangkan, bahwa Sarianto Ginting kerap mencuri uang adiknya bernama Sariandi.
Bahkan, Sarianto pernah meminta uang kepada ibunya sambil membawa parang. Hal itu dilakukan Sarianto untuk semata-mata membeli narkoba. Atas dasar keresahan itu, menurut Tabana keluarga Sarianto kemudian berinisiatif untuk dibawa ke kerangkeng manusia, dengan bantuan Tabana untuk dibawa ke tempat yang disebut-sebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Tiga kali dia (Sariandi adik Sarianto) datang ke rumah saya sama kakeknya. Di luar, Sarianto sudah banyak utang. Dia (Sarianto) sering mencuri duit di bengkel adiknya," kata Tabana di hadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.