Sidang kasus korupsi Jalan Sipiongot (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Memakai kemeja berwarna abu-abu, Ryan Muhammad duduk sebagai saksi kasus korupsi jalan. Ryan membuka keterangannya kepada majelis hakim dengan membenarkan bahwa ia merupakan petugas UPTD PUPR Gunung Tua.
Pria yang sejak 2016 mengabdi sebagai ASN PUPR itu tak dapat menyangkal ada pengaturan pemenangan tender. Di mana perintah itu ia dapatkan langsung dari pimpinannya bernama Rasuli Efendi.
"Benar, terjadi pengaturan pemenangan tender, memang terjadi. Sehingga diatur lebih dulu, yang akhirnya dimenangkan PT DNG dan PT RN milik kedua terdakwa, Akhirun dan Rayhan," kata Ryan kepada majelis hakim.
Tanggal 22 April, Ryan diajak Rasuli untuk ikut offroad. Giat ini disebutnya dalam rangka melakukan survei jalan yang rusak di Sipiongot.
"Kegiatan survei offroad itu sama Pak Gubernur juga. Waktu itu saya menemani Pak Rasuli, tak ada surat tugasnya. Saya tahunya bahkan dari Pak Rasuli bahwa itu survei jalan. Dilakukan pada jam kerja. Yang ikut offroad itu ada Gubernur, Bupati, Kadis PUPR, Kapolres, dan UPTD Gunung Tua. Tujuannya kata Pak Rasuli memang survei jalan. Karena jalannya hancur jadi bawa mobil offroad. Tapi di hari itu tak ada tim survei," lanjutnya.