Batubara, IDN Times - Rahmadsyah Sitompul 33, menjadi orang yang dianggap ‘nyentrik’ saat bersaksi pada sidang penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Namun usai menjadi saksi, pentolan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumut.
Rahmad ternyata juga menjadi terdakwa dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat Pilkada Batubara. Sebelumnya dia hanya menjadi tahanan kota. Namun dia berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi.