Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi mahkota lain yaitu terdakwa Iskandar Sembiring mengatakan, bahwa dia turut serta mengantarkan Bedul ke lokasi kerangkeng manusia. Pengakuan Iskandar, dirinya juga aktif di organisasi Pemuda Pancasila (PP) sebagai wakil ketua PAC Sawit Seberang.
"Saya mengetahui adanya panti binaan (kerangkeng manusia), saat mengantarkan Bedul ke lokasi binaan. Ketika itu saya ikut mengantarkan Bedul ke lokasi hanya atas perintah dari ketua MPC PP Sawit Seberang," terang Iskandar.
Iskandar juga menegaskan, jika saksi juga tahu Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Langkat. "Saya mengetahui Bedul meninggal akibat mengidap sakit lambung," tegas Iskandar.
Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan saksi mahkota, persidang kasus TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif ditunda besok, Rabu (12/10/2022). Dengan agenda mendengarkan saksi A de Charge (meringankan) terdakwa.
Diketahui, sidang ini sendiri terbagi tiga berkas dan terdaftar sesuai nomor perkara 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gupsar. Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selain itu juga kasus nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.