Kata-kata khas Gusdur juga terpampang di Kampung Puntan Gunungpati Semarang. (IDN Times/bt)
Seruan terkait pembubaran DPR ini memang marak diwacanakan di media sosial belakangan ini. Seruan ini berangkat dari ketidakpuasan masyarakat dengan kinerja para wakil rakyat.
Ternyata, seuran pembubaran DPR ini tidak hanya terjadi belakangan saja. Sejarah mencatat, Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi dua presiden yang ingin membubarkan DPR.
Pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno diulai pada Pemilu pertama di Indonesia digelar pada 1955. Dalam pemilu tersebut, masyarakat memilih anggota DPR dan Konstituante. Tercatat ada 260 kursi DPR yang diperebutkan, serta 520 kursi Konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
Namun, perjalanan hasil Pemilu 1955 tidak berlangsung lama. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menerbitkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante sekaligus memberlakukan kembali UUD 1945, menggantikan UUD Sementara 1950. Setahun kemudian, DPR hasil Pemilu 1955 juga dibubarkan setelah dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, terutama karena penolakan RAPBN oleh sejumlah anggotanya.
Sebagai gantinya, Soekarno membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh presiden untuk mewakili berbagai golongan. DPR-GR resmi dilantik pada 25 Juni 1960
Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, juga pernah mengeluarkan dekret pada 23 Juli 2001 dini hari. Saat itu, untuk kedua kalinya dalam sejarah, seorang presiden Indonesia menerbitkan dekret terkait pembubaran DPR-MPR.
Isi dekret tersebut memuat tiga poin penting, yaitu membekukan DPR-MPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat melalui pembentukan badan penyelenggara Pemilu dalam waktu satu tahun, serta membekukan Partai Golkar sebagai upaya menyelamatkan gerakan reformasi dari pengaruh Orde Baru.
Namun, langkah politik Gus Dur menuai penolakan keras. Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR Amien Rais menjadi pihak yang paling lantang menolak. Bahkan, Amien menyerukan masyarakat untuk tidak mengindahkan isi dekret tersebut.
Situasi itu berujung pada digelarnya Sidang Istimewa MPR yang memutuskan pemakzulan Gus Dur dari kursi presiden. Dalam sidang tersebut, Megawati resmi ditetapkan sebagai Presiden ke-5 RI, sedangkan Ketua Umum PPP Hamzah Haz dipilih sebagai wakil presiden melalui mekanisme voting.