Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Dari seluruh perkara korupsi yang dipantau, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi sebagai aktor yang paling terlibat dari total 158 pelaku. ASN mendominasi dengan total sebanyak 47 orang. Kategori lain seperti TNI, Bawaslu, dan Kepala Daerah masing-masing berjumlah 1 orang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tercatat sebanyak 3 orang, sedangkan Pegawai Kantor Desa ada 5 orang.
Untuk tenaga kerja lainnya, jumlah Tenaga Honorer sebanyak 1 orang dan Kepala Desa sebanyak 20 orang. Profesi dari sektor BUMN tercatat 12 orang, dan sektor BUMD ada 7 orang. Selain itu, terdapat 10 orang dari kategori Masyarakat Umum dan 1 Kepala Sekolah Swasta. Dari sektor swasta, tercatat 7 orang Karyawan Swasta, 27 orang Wiraswasta, serta 8 orang Rekanan dan 7 orang Konsultan Pengawas.
Bila ditelisik dari 153 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, terbanyak diajukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Artinya, Kota Medan menjadi daerah yang paling mendominasi permasalahan korupsi dari 33 Kabupaten Kota di Sumatera Utara.
Selain itu, indikator sosial dan ekonomi juga menunjukkan dampak korupsi yang semakin meluas, terutama pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin hari semakin tergerus akibat persoalan korupsi.
Ketimpangan sosial meningkat, dan banyak kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat akibat korupsi. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum menurun drastis, memperlihatkan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap institusi negara.
Dampak paling nyata jika peradilan tidak bebas dalam pemberantasan korupsi adalah kemiskinan. Berdasarkan hasil pemantau persidangan perkara korupsi secara nasional, dapat disimpulkan di tahun 2024 korupsi menjadi tantangan besar yang memperburuk kemiskinan.
“Karena terdapat korelasi kuat antara tingginya jumlah perkara korupsi dengan jumlah angka kemiskinan di daerah,” katanya.
Sumut sendiri, masuk dalam lima provinsi dengan jumlah masyarakat miskin terbanyak. Data Badan Pusat Statistika Nasional per tahun 2024 menunjukkan Sumut memiliki 1.228.000 penduduk miskin atau 7,9 persen dari total penduduk). Sementara Jawa Timur mencatat 3.982.000 penduduk miskin atau 9,7 persen dari total penduduk.
“Dapat disimpulkan daerah dengan perkara korupsi tinggi juga cenderung memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi akibat melemahnya tata kelola pemerinta karena masalah korupsi,” kata Hidayat.
SAHdaR mendesak pemerintah terus melakukan langkah pemberantasan korupsi. Reformasi menyeluruh pada tubuh pemerintahan menjadi hal yang mendesak. Transparansi melalui data publik dan otomatisasi proses perlu dilakukan. Pemerintah juga harus memastikan penegakan hukum yang bebas intervensi.
“Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga memperparah kemiskinan. Reformasi menyeluruh menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” pungkasnya.