Banda Aceh, IDN Times - Hampir tiga tahun berlalu akhirnya kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, seorang wartawan Serambi Indonesia di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, kini mulai terungkap meski penanganannya sempat berpindah-pindah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, penanganan dari peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2019 tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum)
“Kini ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Aceh,” kata Winardy, pada Senin (10/1/2022).
Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada 31 Juli 2019 di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.