Jakarta, IDN Times - Salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat para koruptor jera berbuat korupsi tidak hanya dengan memenjarakan mereka secara fisik.
Namun, aset yang mereka beli dari kejahatan hasil korupsi juga harus disita oleh KPK lalu mengembalikannya lagi kepada publik.
Prosesnya bisa melalui lelang atau dihibahkan ke institusi publik lain yang membutuhkan.
Pada Rabu (20/2), KPK menyerahkan tiga aset yang dirampas dari para koruptor dan diserahkan kepada tiga institusi.
Tiga aset yang diserahkan yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi di area Pancoran, Jakarta Selatan, satu tanah dan bangunan seluas 1.670 meter persegi di area Medan, Sumatera Utara serta satu tanah dan bangunan di area Denpasar, Bali seluas 1.422 meter persegi.
Ketiga aset itu dirampas dari terpidana kasus korupsi Sutan Bhatoegana, M. Nazaruddin dan Fuad Amin.
"Ada tiga barang yang diserahkan dengan nilai total Rp110,238 miliar. Barang itu diserahkan ke Kejaksaan Bali yang semula dimiliki oleh terpidana Fuad Amin, dari perkara M. Nazaruddin diserahkan ke Badan Narkotika Nasional dan perkara Sutan Bhatoegana diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu (20/2) di gedung KPK C1.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo, berharap kerja sama yang baik di antara BNN dengan Kejaksaan bisa terus berlanjut.
"Mudah-mudahan bisa membantu kinerja BNN dan kejaksaan," ujar Agus kepada media kemarin.
Lalu, dari proses penyitaan aset ini sudah berapa banyak yang berhasil diperoleh kembali oleh KPK?