Rumah Perlindungan Sosial Diresmikan, Bisa untuk Rehabilitasi Narkoba

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan. Peresmian ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, pada Kamis (2/1/2025).
Gedung ini berlokasi di Jalan Turi II Kecamatan Medan Tuntungan, dipergunakan untuk warga yang terdampak masalah sosial, termasuk pelaku penyalahgunaan narkoba.
Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
1. Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti
Peresmian yang dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 ini ditandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.
Apel Bersama Awal Tahun yang dirangkaikan dengan peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial ini membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan yang diikuti antara lain Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para Asisten, pimpinan perangkat daerah dan segenap ASN Pemko Medan itu
juga dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemko Medan dengan BNN Sumut tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.