Tersangka Zulfahmi saat diamankan Polsek Medan Barat (dok.Polsek Medan Barat)
Ada banyak barang berharga yang dicuri pelaku dalam tas hitam tersebut. Iptu Febri menjelaskan bahwa kerugian korban ditaksir mencapai Rp60 juta.
"Kerugian korban antara lain 5 unit jam tangan, 8 kaca mata hitam, hingga perhiasan emas dan mutiara berupa cincin, gelang, dan kalung. Kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta," jelas Febri.
Pelalu sempat menyortir barang-barang yang ia curi. Sebagian disebut Febri dibuang pelaku di semak-semak pinggir sungai.
"Pelaku menunjukkan barang-barang hasil curian lainnya termasuk di suatu tempat seperti gubuk di pinggiran sungai Deli. Saat mencari barang-barang curian tersebut pelaku melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas bermaksud melarikan diri," aku Febri.