IDN Times, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membuka sidang perdana korupsi yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (14/11/2025). Dalam sidang perdana itu, 5 orang mantan (eks) pegawai bank tersebut menjadi terdakwa.
Mereka adalah Andika Habli selaku pemimpin KCP di bank tersebut periode 2021-2025, Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran periode 2017-2023, Adim Pambudhi Moulwi Diapari selaku Analis Kredit Standar periode 2021-2023, Saspianto Akmal selaku Analis Kredit Standar periode 2020-2025 dan Fendra Pratama selaku Asisten Kredit Standar 2021-2024.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kampar Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2021-2023 silam.
"Para terdakwa melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)," ucap JPU.
Atas perbuatan korupsi itu, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan JPU itu, empat terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hanya terdakwa Adim Pambudhi Moulwi Diapari yang tidak mengajukan eksepsi.
