Kuantan Singingi, IDN Times - Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Jumat (3/5/2024). Mantan Bupati Kuansing dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016 itu, diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.
"Ya Benar, yang bersangkutan (Sukarmis) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.
Diketahui, Sukarmis kini merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, dari fraksi Partai Golkar.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten Kuansing, bersama pasar tradisional berbasis modern, dan gedung Universitas Kuansing (UNIKS). Proyek tiga pilar itu, merupakan ide Sukarmis saat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuansing.
Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Untuk anggaran pembangunan Hotel Kuansing, dianggarkan sebanyak Rp41 miliar. Sedangkan pasar tradisional berbasis modern itu, mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS, dianggarkan Rp51 miliar.
Meskipun sudah mengeluarkan uang ratusan miliar, proyek 3 pilar yang dikerjakan pada tahun 2014 hingga 2015 itu, tidak selesai dikerjakan.
Bahkan, ditahun 2015, kembali dianggarkan untuk biaya penambahan, dengan anggaran Hotel Kuansing Rp8 Miliar, UNIKS Rp23 miliar dan pasar sebanyak Rp5 miliar. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas alias mangkrak.
Akibatnya, untuk pembangunan Hotel Kuansing, kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp22.637.294.608.