Toba Samosir, IDN Times - Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku rudapaksa berinisial BN (52) dengan gadis CHS (14), saat ini ditahan di Polres Toba sejak Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba, setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP / B /360 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT.
Ibu korban MRS tak terima atas perlakuan BN terhadap anaknya yang masih sekolah. Menurut orang tua korban, perilaku tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.