Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Toba Samosir, IDN Times - Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku rudapaksa berinisial BN (52) dengan gadis CHS (14), saat ini ditahan di Polres Toba sejak Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba, setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP / B /360 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT.

Ibu korban MRS tak terima atas perlakuan BN terhadap anaknya yang masih sekolah. Menurut orang tua korban, perilaku tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

1. Ibu korban ketahui kejadian dari saksi, dan pelaku merupakan tetangganya

IDN Times/Sukma Shakti

Awalnya ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pada Sabtu 18 September 2021 dari saksi RLT.

Saksi mengatakan bahwa, CHS telah diperlakukan tak senonoh oleh BN. Ternyata pelaku merupakan tetangganya.

2. Pelaku sempat tak akui perbuatannya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Di depan istri terduga pelaku, pelaku tak mengakui perbuatannya dan malah mengatakan anaknya yang mengada-ada.

Tak terima dengan keterangan keluarga pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba dan si korban dilakukan visum.

3. Pihak polisi langsung melakukan penangkapan pada BN dengan sejumlah barang bukti

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Polres Toba sigap menanggapi aduan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap BN.

Melalui Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir pada Rabu, 22 September 2021 mengatakan bahwa, Polres Toba juga menyita barang bukti berupa sepotong baju kaos lengan pendek warna pink, sepotong celana pendek motif kotak kotak warna putih hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

4. Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa keterangan saksi juga sudah dimintai penyidik seperti RLT (36), ST (60), DP (38) dan F (25) yang merupakan warga desa pelaku. Sementara korban dan keluarga merupakan warga desa tetangga, dan berdomisili di desa tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

Editorial Team