Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Serdangbedagai, IDN Times – Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp100 juta (subsider kurungan 3 bulan) kepada N (46).

N dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Lebih parahnya, korban merupakan anak dengan disabilitas intelektual berat atau down syndrome.

1. Vonis tegas: 17 tahun penjara dan denda Rp100 Juta

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sei Rampah memutuskan hukuman yang cukup berat bagi terdakwa N (46). Dalam persidangan Kamis (10/4/2025), hakim Maria Christine Natalia Barus bersama hakim Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan, yakni hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.

2. Kekerasan seksual dengan kontak fisik dilakukan lebih dari 100 kali

Editorial Team

Tonton lebih seru di