Serdangbedagai, IDN Times – Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp100 juta (subsider kurungan 3 bulan) kepada N (46).
N dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Lebih parahnya, korban merupakan anak dengan disabilitas intelektual berat atau down syndrome.