RSUD Embung Fatimah Digeledah, Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi 2016

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016.
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam pada, Selasa (30/7/2024) mulai pukul 11.30 hingga 14.00 WIB.
"Benar bahwa tim Pidana Khusus Kejari Batam sedang melakukan penggeledahan terkait dugaan tersebut (dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui sambungan selulernya.
1. Penggeledahan mengamankan 13 box berisi berkas SPJ tahun 2016

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan penetapan Pengadilan Negeri Batam.
"Dalam penggeledahan di ruang direktur, keuangan, dan arsip, kami mengamankan 13 box berisi berkas dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2016," kata Tohom.
2. Pemeriksaan terhadap 30 saksi telah berjalan

Tohom juga menambahkan, pihak Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 saksi terkait dugaan korupsi ini.
"Direktur Rumah Sakit Embung Fatimah Batam juga telah kami periksa sebagai saksi kemarin," ungkap Tohom.
3. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar

Menurut Tohom, hingga saat ini tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, indikasi kerugian negara mencapai Rp1 miliar, namun masih bisa bertambah sesuai dengan penghitungan BPK RI" tutupnya.