Medan, IDN Times - Sumatra Utara alokasikan dana desa dan kelurahan hingga Rp425,606 miliar untuk pencegahan stunting. Anggaran itu digunakan untuk upaya pencegahan stunting. Mulai dari pemberian makanan tambahan (PMT), pembangunan jamban layak dan air bersih, pendayagunaan Posyandu, pembelian antropometri dan lain sebagainya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, pengalokasian dana ini dilakukan berdasar Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 900/14477 tentang Peggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk Penurunan Angka Stunting di Provinsi Sumatera Utara
“Jadi tidak ada lagi alasan bagi desa tidak mempunyai anggaran untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting. Dana desa dan kelurahan sebesar dapat digunakan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting di Sumut,” ujar Edy, Kamis (3/8/2023).