Medan, IDN Times – Anggota Panitia Khusus Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Perubahan Perda KTR) DPRD Medan menyarankan kepada warga agar meniadakan penyajian rokok pada acara adat Batak. "Pasalnya merokok merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain yang menghirup asapnya. Pada acara adat Batak seperti martumpol, pesta pernikahan dan acara adat lainnya, selalu ada rokok disajikan untuk hula-hula, tulang, dan rekan STM," saran Henry Jhon Hutagalung dari Fraksi PSI, Minggu (31/8/2025).
Usulan ini menuai tanggapan dari Pengamat Budaya Batak, Marojahan Andrian Manalu. Pria yang akrab disapa Ojax Manalu ini menuturkan bahwa bentuk kebudayaan yang sudah turun temurun tentu akan sulit diubah karena banyak unsur yang terkandung di dalamnya. Terlebih, tradisi ini sudah diadopsi serta diamini secara lisan oleh masyarakat luas.
“Sehingga sulit kita menerapkan jika merokok dilarang dalam adat Batak, karena itu sudah turun temurun bagian dari adat Batak. Bahkan, jika tidak memberikan rokok di meja raja-raja itu artinya pemilik acara tidak menghargai, tidak menghormati mereka. Itu sulit dilaksanakan. Kalau mau dilaksanakan butuh waktu panjang agar diterima, karena budaya tidak instan terjadinya,” papar Direktur Rumah Karya Indonesia (RKI) ini.