Medan, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan terhadap perselisihan hasil Pilkada Kota Medan 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI. Permohonan sengketa Pilkada 2024 itu diajukan tim kuasa hukumnya, Rion Ario dan Tomi Febrianto, pada Selasa (10/12/2024).
Dalam pokok permohonannya, pemohon mempersoalkan mengenai keputusan KPU yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024, meski sembilan kecamatan di Kota Medan mengalami banjir.
“Menurut hemat kami kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir,” kata Rion.
Menurut Rion, pihaknya telah meminta kepada KPU Kota Medan agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, banyak warga yang tidak dapat memberikan suaranya akibat bencana banjir namun tidak ditanggapi.
Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas mengakui sesuatu hal yang wajar jika paslon menguggat ke MK dan itu harus dihargai karena merupakan hak setiap warga negara.
"Saya rasa kita menghargai hak-hak yang dimiliki seluruh paslon, termasuk hak memasukkan gugatan, kita hargai prosesnya dan dalam ruang-ruang hukum, itulah hak warga negara. Namun ada juga paslon yang menggunakan haknya untuk tidak menggugat," jelasnya.