Simalungun, IDN Times - Kegelisahan ribuan guru Kabuapten Simalungun sekitar dua bulan terakhir ini akhirnya terjawab dan membuat mereka bernapas lega.
Usai Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat rekomendasi, Bupati Simalungun JR Saragih mengambil kebijakan.
JR Saragih membatalkan SK pemberhentian guru fungsional dari jabatannya.
Menanggapi Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2873/B.B1.3/ tanggal 7 Agustus 2019 poin 6 huruf a dan huruf d perihal tanggapan atas kualifikasi akademik guru, Bupati Simalungun, JR Saragih telah mengeluarkan SK baru atau Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/8870/1.3.3/2019.
“Memutuskan, pembatalan SK Bupati Nomor 188.45/5927/25.3/2019 dan SK Nomor: 188.45/5928/25.3/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang pemberhentian dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah sarjana (S.1) di lingkungan Pemkab Simalungun serta SK Bupati Simalungun Nomor: 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juli tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah S1 di lingkungan Pemkab Simalungun,” demikian petikan SK tersebut.