Keluarga ahli waris dan perwakilan LPSK menyaksikan penyerahan uang restitusi mencapai setengah milliar lebih di Pengadilan Negeri Langkat dalam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Langkat, untuk membuat berita acara penyerahan tunjangan kematian yang diserahkan oleh penasihat hukum para terdakwa. "Bagaimana keluarga korban? dengan ini semua dan apa yang terjadi, sudah kalian ikhlaskan dan pelakunya sudah dimaafkan?," kembali tanya Halida, kepada kedua perwakilan keluarga korban.
"Sudah bu hakim. Kami sudah memaafkan dan mengikhlaskan," jawab Sariandi dan Dewi.
Kemudian, persidangan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Demikian juga berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb. Dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.
Di luar persidangan, JPU Indra Ahmadi Effendi Hasibuan saat diwawancarai mengatakan, pemberian atau permohonan restitusi yang dikabulkan merupakan iktikad baik dari para terdakwa. Tentunya dengan ini JPU akan mempertimbangkan dalam mengambil keputusan terhadap pembacaan tuntutan nantinya. "
Itu niat baik daripada para terdakwa dan kami akan mempertimbangkannya. Pastinya akan mempengaruhi dalam tuntutannya. Total uang tadi Rp530 juta dari dua berkas perkara serta dua orang korban," tegas Indra.