Medan, IDN Times- Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menggeluarkan kebijakan tak wajib skripsi bagi mahasiswa sarjana lewat Permendikbudristek No.53/2023. Mendikbudristek memberi kebebasan kepada masing-masing perguruan tinggi dalam menjalankan kebijakan ini. Artinya, tugas akhir mahasiswa sepenuhnya diberikan kepada kampus, apakah tetap mewajibkan skripsi atau boleh diganti dengan bentuk tugas akhir lain.
"Tugas akhir bisa macam-macam bentuknya. Bisa berbentuk prototipe dan proyek, bisa dalam bentuk lainnya juga. Bukan berarti tak bisa tesis atau disertasi, kebijakan ini tergantung kampus masing-masing," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim yang disiarkan di YouTube Kemendikbud RI.
Menyikapi regulasi yang telah dikeluarkan Mendikbudristek, IDN Times berkesempatan merangkum respon mahasiswa di Sumut soal kebijakan tak wajib skripsi.