Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, IPTU Adi Susanto Gari, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kanit II Bripka Edward S.R. Sijabat.
“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ujar IPTU Adi Susanto Gari dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa ganja dan ekstasi yang ditemukan diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjung Balai, sementara ganja lainnya didapat dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.