Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Nias Selatan, IDN Times – Seorang residivis kasus narkoba di Kabupaten Nias Selatan ‘kambuh’. Dia kembali melakoni berdagang barang haram itu.

Belum sempat berjualan, residivis berisinisial AD, ditangkap polisi. Aparat kepolisian setempat menggagalkan transaksi narkotika di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis (6/3/2025).

1. Polisi menyita narkotika berbagai jenis dan senjata air soft gun

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat total 62,51 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang lainnya. Salah satunya adalah Satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif.

2. Tersangka mengaku seluruh narkoba adalah miliknya

Editorial Team

Tonton lebih seru di