Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Erik Adtrada Bupati Labuhanbatu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Pernyataan resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia memantik perhatian masyarakat. Pasalnya belakangan ini mereka ramai menarasikan gebrakan berupa aksi cuti massal. Di mana aksi ini merupakan wujud dari aspirasi mereka menyuarakan keinginannya. Bahkan, aksi cuti massal direncanakan akan dihelat dari tanggal 7 sampai 10 Oktober 2024 di Jakarta.

Aksi tersebut juga tidak menutup kemungkinan terlibatnya sejumlah hakim dari Sumatera Utara. Bahkan menurut data yang dihimpun dari Solidaritas Hakim Indonesia, per 27 September saja ada 1.326 hakim yang menyatakan akan hadir pada aksi akbar itu.

1. Cuti massal hakim jadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia

Suasana persidangan yang dipimpin oleh hakim (IDN Times/Eko Agua Herianto)

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menampik bahwa aksi akbar cuti bersama adalah pilihan yang diambil dengan terburu-buru. Karena sejak tahun 2019, mereka selalu konsisten untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Selama ini Solidaritas Hakim Indonesia telah melakukan upaya-upaya mendorong perubahan terhadap PP 94 tahun 2012. Mereka sembari berharap agar pemerintah memberikan perhatian yang serius tuntutan yang mereka layangkan. Tapi, hingga hari ini mereka menganggap jika perjuangan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang sepadan. 

"Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," terang Solidaritas Hakim Indonesia lewat sebuah keterangan tertulisnya. 

Mereka dalam menyelenggarakan aksi cuti massal nanti berencana menyoroti tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012. Kemudian mendorong pengesahan RUU jabatan hakim, yang merupakan sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan. 

Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti soal peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim. Di mana hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman. 

Terakhir adalah para hakim akan mendorong pengesahan RUU Contempt of Court yang merupakan sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

2. Komisi Yudisial tidak menghalang-halangi aksi cuti massal hakim Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di