Acara yang dihelat Komisi Yudisial di Deli Serdang (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Komisi Yudisial (KY) yang memiliki tugas sebagai pemantau kerja hakim melalui keterangan resminya memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya. KY juga tidak akan menghalang-halangi aksi akbar yang dibuat para hakim itu.
Mukti Fajar Nur Dewata selaku anggota dan Juru Bicara KY, mengatakan bahwa Hakim memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, Mukti mengklaim bahwa negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim di Indonesia.
"KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. Namun KY akan memperhatikan lebih lanjut jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim. KY melakukan monev lalu menyampaikan kepada pimpinan MA," terang Mukti.
KY mengatakan bahwa aksi cuti massal itu tentunya akan menyoal soal gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan. KY dalam hal ini akan membuka forum pertemuan lebar-lebar antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu.
"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan serta pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," lanjutnya.