Wanita paruh baya di perkampungan Suku Laut Pulau Caros, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Lanjut Nukila, sekitar tahun 1990, Suku Laut di Kota Batam diminta atau dipaksa pemerintah untuk untuk berdiam di pulau-pulau, seperti Air Mas (Tanjung Sauh) dan di Batam oleh pemerintah setempat. Para pengelana laut ini dipaksa didaratkan.
"Saat itu alasan pemindahan dilakukan agar anak-anak mereka (Suku Laut) dapat bersekolah, dan dengan alasan agar kehidupan mereka tidak terbelakang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pernyataan beberapa kepala Suku Laut di wilayah Provinsi Kepri kepada Nukila, Pemerintah setempat membangunkan rumah-rumah bantuan untuk Suku Laut tanpa memberikan sertifikat tanah.
Bahkan semua proses-proses mendaratkan Suku laut tersebut dianggap sebagai obyek kegiatan kemanusiaan, bantuan-bantuan berupa kompensasi yang tidak berkelanjutan.
"Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana mereka bisa bertahan hidup ketika perahu-perahu mereka telah lapuk, ketika mereka menjadi asing pada permukiman di darat. Selain itu, ketika nilai-nilai kebanggaan mereka akan laut menjadi hilang karena tidak ada yang memperdulikan bahasa suku laut, tradisi nenek moyang suku laut, cara-cara menangkap ikan mereka yang sangat bersahabat dengan alam. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah," tegasnya.