Pekanbaru, IDN Times - Rektor Universitas Riau Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswanya yang bernama Khariq Anhar ke Polda Riau. Laporan itu terkait dengan sebuah video konten yang mengkritik sang Rektor, atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampus negeri tersebut.
Kuasa hukum Rektor Universitas Riau Muhammad A Rauf saat dihubungi, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Bahwa dari berbagai informasi yang dilaporkan terhadap klien kami (Rektor Universitas Riau), ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa, ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa," ucap pria yang akrab disapa Rauf itu, Rabu (8/5/2024).
Dilanjutkannya, atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut, dan Sri Indarti tidak memiliki instrumen untuk membuktikan, akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati, sang Rektor Universitas Riau itu selaku pribadi meminta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Setelah mendengar masukkan, akhirnya klien kami selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku warga negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis," lanjutnya.