Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar rekontruksi kasus penembakan dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
"Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri," kata Direktur Reserse Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto, pada Rabu (20/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ridwan (38) dan Maimun (38) warga Kecamatan Indrapuri, menjadi korban penembakan orang tak dikenal, pada Kamis (12/5/2022) malam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang yang diduga sebagai tersangka penembakan. Di antaranya, berinisial TM, DW, NZ, ZD, MY, AB, dan terakhir FR.
Berdasarkan hasil pengembangan, modus dari tindak pidana dalam kasus ini adalah akibat dendam. Kedua korban dikatakan dieksekusi menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.