Batam, IDN Times - Aktivitas reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin lengkap di pesisir Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi contoh lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan pesisir. Temuan tersebut diungkap oleh organisasi lingkungan NGO Akar Bhumi Indonesia setelah menindaklanjuti aduan masyarakat.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan mengatakan, pengaduan masyarakat diterima pada 19 November. Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan pada 23 dan 28 November 2025 di titik koordinat 1°10'37.7"N 104°02′24.8"E.
"Dari hasil pemeriksaan, terlihat adanya aktivitas penimbunan yang diperkirakan telah mencapai area seluas 2 hingga 3 hektar," kata Hendrik, Senin (1/12/2025).
PT GP disebut sebagai pihak yang diduga mengerjakan penimbunan di kawasan tersebut. Akar Bhumi Indonesia menilai perusahaan tidak mengikuti prosedur reklamasi dan berpotensi melanggar sejumlah aturan karena tidak mengantongi izin secara lengkap.
Material tanah yang ditumpahkan langsung ke laut membuat air keruh dan mengancam ekosistem pesisir. Terumbu karang di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan.
”Proses rehabilitasi terumbu karang sangat sulit dan mahal. Karena itu, pengawasan harus diperketat terutama terkait Izin Prinsip dan Izin Lingkungan. Situasi ini sudah mengarah pada dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan,” tegas Hendrik.
