(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selama menjabat Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli juga beberapa kali jadi sorotan karena dianggap melangggar kode etik.
Pertama, Kasus Tanjungbalai. Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Saat itu, Syahrial sedang diselidiki oleh KPK karena diduga melakukan jual-beli jabatan.
Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan kekuasaan terhadap Syahrial untuk kepentingan keluarganya.
Dewas memvonis Lili melakukan pelanggaran etik berat pada Senin, 30 Agustus 2021. Lili disanksi potong gaji 40 persen selam satu tahun.
Kedua Berbohong. Dewan Pengawas KPK memvonis Lili membohongi publik dalam konferensi pers tentang kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021. Lili dianggap berbohong karena tidak mengakui pernah berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Sementara, vonis Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial yang kasusnya sedang diselidiki oleh KPK. Meski diputus bersalah, Dewas tak menjatuhkan sanksi apapun kepada Lili.
Ketiga, dan yang paling viral adalah kasus MotoGP. Lili dianggap melakukan pelanggaran etik gara-gara diduga menerima tiket dan akomodasi saat gelaran MotoGP di Mandalika, Maret lalu.
Lili bersama 10 orang rombongannya diduga menerima tiket menonton gratis plus fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan dari Pertamina. Total, Lili dan rombongan diduga menerima fasilitas dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Dewas KPK menjadwalkan sidang etik pertama pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun ditunda karena Lili sedang di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20.
Namun Dewan Pengawas akhirnya batal mengadilinya dalam kasus tersebut. Karena Lili sudah resmi mengajukan pengunduran diri
"Karena Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan KPK dan telah terbit Keputusan Presiden per tanggal 11 juli yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua, Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum Dewas KPK RI," ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean, Senin (11/7/2022).