Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

AKBP Achiruddin Diduga Pernah Aniaya Juru Parkir Tua pada 2017

AKBP Achiruddin Hasibuan. (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times- Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Polda Sumut yang
membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa terus jadi sorotan. Hal itu membuatnya ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut sejak 5 April 2023. Sementara anaknya Aditya Hasibuan ditahan dan dijadikan tersangka karena menganiaya korban berinisial KA.

Ternyata Achiruddin juga punya rekam jejak yang buruk. Dia pernah menganiaya tukang parkir pada 2017.

1. Sebelumnya pernah dilaporkan ke Propam Polda Sumut pada 2017

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tukang parkir tersebut bernama Najirman (64) Jambak. Dia dianiaya karena permasalhan parkir pada 7 Mei 2017.

Saat itu diberitakan di berbagai media, saat itu Najirman mengarahkan mobil Achiruddin di areal parkir sepeda motor di sebuah restoran. Diduga tersinggung, Achiruddin menemui juru parkir itu dengan emosi.

Bahkan dia menendang pria yang sudah berusia lanjut itu. Zailani (14) sang cucu menjadi saksi. Dia juga melayangkan pukulan ke wajah juru parkir itu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Laporan itu diterima Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III. Namun tidak diketahui kemudian hukuman apa yang diberikan Polda Sumut.

2. Kasus mencuat setelah video viral penganiayaan yang dilakukan anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan menaiki moge (Dok Instagram @achiruddinhasibuan)

Kasus ini mencuat lagi setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap korban berinisial KA. Dalam video viral, terdapat seorang laki-laki bersarung memakai pakaian lengan panjang bergambar angka 53. Orang itu diduga AKBP Achiruddin.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban.

3. Achiruddin dinonjobkan dan ditahan di ruang khusus, sementara sang anak tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu diduga ada ancaman senjata api laras panjang oleh AKBP Achiruddin, Polda Sumut tengah menyelidikinya."Kalau itu masih kita dalami terkait adanya mengarah ke situ," ujar Sumaryono.

AKBP Achiruddin juga terbukti melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan anaknya.

“Untuk pemeriksaan, sementara dievaluasi dan di-nonjob-kan. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut dan kami tahan di ruangan khusus," ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us