Tak berselang lama melakukan orasi, Rezeki dan rekan-rekannya dipersilahkan masuk dan beraudiensi di dalam gedung PUPR Langkat. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan asfirasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum di dinas tersebut.
“Kami menduga instansi tersebut (PUPR) adalah sarang koruptor. Pantauan kami di lapangan, rahab Jembatan ukuran 9 meter x 3 meter di Dusun VIII Kelantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dengan anggaran dari APBD 2018 senilai Rp300 juta, terkesan tidak sesuai bestek. Realisasinya paling cuma sekitar Rp30 jutaan aja bang. Hal tersebut telihat dari bagian tugunya yang sudah retak,” beber Rezeki kepada rekan-rekan media.
Rezeki menambahkan, tak hanya di Kecamtan Gebang, dugaan korupsi juga terlihat kontras pada proyek pembautan jembatan rangka di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang. Proyek yang menyerap dana dari APBD 2018 senilai Rp13,5 Miliar dan APBD 2019 senilai Rp15 Miliar ini harus diproses pihak berwajib.
“Menurut pantauan kami, pada tahap pertama pembuatan jembatan rangka di Desa Sekoci ukuran 100 meter x 6 meter dengan pagu Rp13,5 Miliar tersebut hanya menghasilka pondasi saja. Pada tahap kedua senilai Rp 15 miliar, yang kontraknya sudah ditandatangai pada 20 Agustus 2019 kemarin, namun baru 1 Oktober 2019 rekanan baru mulai bekerja, itupun baru kayu aja yang masuk ke proyek,” lanjut Rezeki.