Green Justice Indonesia (GJI) menggelar diskusi Refleksi Penyelamatan Kawasan Ekosistem Batang Toru di Medan pada Kamis (16/1/2025) sore. (Dok GJI)
Sementara itu, Manajer Program dan Tata Kelola Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), Fhiliya Himasari mengatakan, mereka mulai mengadvokasi jauh sebelum 2016. Saat itu mereka sudah menemukan ancaman deforestasi akibat pembangunan. Pada 2017 eskalasi konfliknya meningkat.
Dikatakannya, advokasi yang dilakukan Walhi Sumut tidak hanya untuk membela satu spesies. Tetapi juga menyelamatkan ekosistem yang melibatkan masyarakat adat, flora dan fauna. Berlanjut hingga Walhi menggugat Gubernur Sumut karena mengeluarkan izin untuk PT NSHE dan kalah.
"Kepentingan kita itu bagaimana kita bisa mendorong hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal hak atas lingkungan hidup, hak lingkungan hidup itu tetap terjamin apa adanya," katanya.
Menurutnya, hal penting dalam advokasi dan konsolidasi ini adalah pada tahun 2019, Walhi Sumut dibantu dengan berbagai pihak berhasil menyetop pendanaan Bank of China untuk PLTA di Batang Toru. Fhiliya mengingatkan, peristiwa yang menyedihkan juga terjadi di tahun yang sama dengan meninggalnya pengacara Walhi Sumut, Golfrid Siregar.
"Dari perjalanan yang sudah dilalui, kita sangat perlu untuk menggerakkan dukungan tidak hanya tingkat lokal tetapi juga internasional," katanya.
Saat ini, lanjut Fhiliya, yang juga mendesak soal revisi Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Utara yang sedang digodok. Dari riset yang mereka lakukan, pemerintah lebih memilih pertumbuhan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan.
"Pertama, hilangnya kata keberlanjutan. RTRW ini fokus pada agraris, pariwisata dan perikanan tanpa menyebut keberlanjutan lingkungan. Kemudian perkebunan sawit dan karet, secara eksplisit pemerintah memasukkan keduanya sebagai prioritas sehingga ini dikhawatirkan dapat mempercepat laju deforestasi," katanya.
Di luar itu, lanjut Fhiliya, pemerintah juga tidak terlihat serius dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Justru yang terlihat pemerintah fokus hanya pada penguatan kelembagaan tanpa ada langkah konkret. Hal-hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem Batang Toru, termasuk masyarakat lokal.
Hasil kajian mereka juga menunjukkan, tentang rencana relokasi jalan, jalur kereta api dan kawasan ketenagalistrikan yang menurutnya kemungkinan besar juga berdampak pada kawasan hutan, termasuk ekosistem Batangtoru. Dari riset yang dilakukan, terjadi penyusutan ruang hijau, menunjukkan tidak adanya komitmen eksplisit terhadap ruang hijau.
"Bahwasannya ada klausul yang menyatakan jika masyarakat atau masyarakat adat mengganggu aktivitas atau mengganggu kelestarian kawasan fungsi lindung, maka masyarakat atau masyarakat adat, itu akan disingkirkan bahasa kasarnya. Ini kan nomenklatur atau klausul-klausul jahat yang harus menjadi catatan penting kita untuk kita kampanyekan bersama," katanya.
Prayugo Utomo, jurnalis IDNTimes yang hadir sebagai narasumber di pertemuan itu membagikan pengalamannya meliput isu ekosistem Batang Toru sejak 2018 bersama sejumlah jurnalis dari media lain. Yugo, panggilan akrabnya, yang juga aktif di Voice of Forest itu mengatakan, terlebih dahulu harus berjalan kaki selama 7 jam untuk sampai ke Camp Mayang untuk meliput deforestasi di Batang Toru.
Yugo mengaku bangga karena dengan perjalanan liputan yang menguras energi itu dia berhasil mendokumentasikan orangutan tapanuli. Sementara, lanjut Yugo, liputan itu tidak berjalan mulus karena ternyata identitas para jurnalis yang meliput sudah bocor ke sejumlah pihak di sana.
Dikatakannya, banyak konflik, peristiwa atau hal-hal yang berkaitan dengan isu Batang Toru, seperti ditutupi secara sistematis. Salah satunya kematian individu/anak orangutan tapanuli yang mati di lahan PLTA.
"Kami berusaha mengkonfirmasi ke BBKSDA Sumut tapi jawabannya sangat terbatas. Bahkan pihak humas kementerian yang dulunya kepala balai pun, terkesan enggan menjawab," katanya.
Di sisi lain, sebenarnya isu Batang Toru tidak terbatas pada orangutan tapanuli. Ada spesies lain misalnya kura-kura kaki gajah yang kondisinya terancam dan tidak diperhatikan. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui satwa itu dilindungi. Lebih parahnya sering dikonsumsi atau dijual sebagai 'tambol' minum tuak.
"Ada teman kita, Damai Mendrofa di Yayasan Masyarakat Menjaga Pantai Barat (Yamantab) yang menemukan kejadian itu. Dia pernah bertemu orang yang membawa kura-kura kaki gajah itu ke warung, dia kemudian mengevakuasi satwa tersebut. Ini patut diapresiasi," katanya.
Yugo menilai, dengan kompleksitas yang terjadi dalam menyelamatkan ekosistem Batang Toru, dia mengajak untuk kolaborasi banyak pihak. Dia menilai kolaborasi antara jurnalis dengan CSO, masyarakat lokal dan pemerintah daerah sangat penting dilakukan.
"Bisa dengan investigasi bersama, atau publikasi bersama itu untuk memperluas kampanye perlindungan kawasan ini," pungkasnya.