Banda Aceh, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara mengunjungi Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dipenjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/10/2021).
Kunjungan yang juga turut didampingi kuasa hukum Saiful Mahdi yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia dan Direktur SAFEnet, Damar Juniarto itu, dalam rangka memastikan jalannya amnesti dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK tersebut.
“Pagi ini, kami mengunjungi Pak Saiful Mahdi. Seperti yang diketahui bahwa Pak Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari presiden dan telah disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Beka, pada Rabu (13/10/2021).