FMJM menggelar aksi damai memrotes median jalan yang dibangun di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. (IDN Times/Prayugo Utomo)
FMJM juga menemukan median jalan yang dibangun menubruk sejumlah aturan. Pertama, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 (enam puluh empat) Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan, diatur soal jarak jarak minimum antara bukaan median adalah setiap 300 meter.
“Sementara kita temukan, dari simpang Karya Wisata – AH Nasution, bukaan median ada di depan Cadika. Jaraknya kita hitung, 1,3 Km. Ini namanya tidak sesuai peraturan,” kata Gumilar.
Akibatnya kendaraan yang ingin keluar ke Jalan AH Nasution dan kendaraan yang ingin putar balik menumpuk di lampu merah sehingga membuat kemacetan yang sangat panjang.
Pembangunan konstruksi median jalan juga menyalahi aturan. Dalam Pedoman Kontruksi dan Bangunan Perencanaan Median Jalan sesuai keputusan menteri itu, ketentuan tinggi median harusnya berada di antara 18 cm atau 25 cm.
“Yang kita lihat terpasang itu, tingginya sekitar 65 Cm. Tentunya hal ini juga akan berdampak dan membahayakan terhadap warga pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melakukan kajian yang komperhensif dalam pemasangan Median jalan tersebut,” pungkasnya.