Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga yang sempat membandel karena tidak membawa masker dihukum push up oleh petugas (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan semakin gencar menggelar razia masker kepada masyarakat. Razia dilaksanakan di sejumlah titik yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Medan. Menyusul Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan yang sudah diteken.

Penindakan yang sudah digelar tiga hari terakhir itu tak sedikit mendapat cibiran dari masyarakat. Ada yang pasrah ditindak, ada juga yang tidak terima.

1. Ada yang masih bingung kenapa harus ditahan KTP-nya

Sebagian masyarakat masih bingung tentang Perwal 11 Tahun 2020 untuk mencegah COVID-19 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia serentak, Rabu (6/5). Salah satu titik razia berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Salah satu jalan di Kota Medan yang mobilitasnya cukup tinggi.

Sejumlah pengendara yang tidak memakai maska tidak bisa mengelak. Mereka terjaring razia. Mereka di data, KTP-nya juga ditahan.

Namun mereka masih bingung, kenapa KTP nya ditahan. “Tadi saya mau kerja jadi lewat. Gak tau juga kalau ada razia masker. Itu KTP juga ditahan. Tiga hari katanya nanti ambil di Kantor Satpol PP. Gak tau juga kenapa disita,” ujar Wira, sopir truk pembawa bahan bangunan yang terjaring razia.

2. Masih banyak warga yang tidak mengetahui Perwal

Editorial Team