Jakarta, IDN Times - Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, meminta perubahan status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro menjadi tahanan rumah," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Salah satu alasan permintaan perubahan status tahanan Ratna adalah pertimbangan kesehatan. Sebab Ratna kini telah berusia 69 tahun sehingga rentan sakit.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet yang meminta statusnya diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Pengalihan status tahanan majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan," kata Majelis Hakim dalam sidang kedua kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3).