Ratusan mahasiswa dari Cipayung Plus Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Medan (Dok. Istimewa)
Ketua PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga menyampaikan, proyek lampu pocong harus kembali diusut tuntas. Dimulai dari dugaan adanya pengaturan pemenangan tender oleh Pemko Medan karena ada perusahaan kontraktor memiliki alamat fiktif dan adanya perusahaan yang punya manejerial yang tidak profesional.
"Ada 2 perusahaan kontraktor yaitu PT Biro Teknik Pembangunan dan PT Trifa Mangun Mandiri mencantumkan alamat fiktif. Dan ada satu perusahaan kontraktor yaitu CV Asram Direkturnya tidak tahu-menahu terkait proyek lampu pocong yang dikerjakannya alasannya karena kekurangan modal jadi operasionalnya dikuasakan oleh Wakil Direkturnya. Tapi ketiga perusahaan ini menjadi pemenang tender padahal dinilai tidak profesional. Hal ini justru menjadi dugaan kami adanya pengaturan pemenangan tender oleh Pemko Medan. Dan apa tanggung jawab Walikota Medan Bobby Nasution terkait hal itu," jelas Dedi.
Sambung Dedi saat proyek lampu pocong dinyatakan Total Loss, Bobby memberikan tenggat 60 hari kepada kontraktor untuk pengembalian uang senilai 21 M. Tetapi menurut Dedi masih ada perusahaan yang terlambat mengemablikan uang tapi tidak ada ketegasan Bobby Nasution kepada kontraktor tersebut.
"Yang bilang Bang Topan selaku Kadis SDABMBK yang memang ditugaskan untuk menagih pengembalian uang dari kontraktor. Katanya ada tiga kontraktor yang terlambat mengembalikan diantaranya PT Biro Teknik Pembangunan, CV Sentra Niaga Mandiri, dan PT Trifa Mangun Mandiri. Kami menilai Bobby Nasution selalu tak sesuai tindakan dengan perkataannya" lanjut Dedi.
Dedi kembali menyambungkan proyek lampu pocong yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi dulunya sempat keluar dokumen Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3571/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023. Namun yang menjadi kejanggalan dimana dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki Polrestabes Medan dihentikan karena Kejari Medan sudah ada surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan.
"Kami minta penyelidikan harus dilanjutkan karena menurut kami sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan KPK RI Nomor : KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor : B/23/III3012, Nomor : SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1) yang menyatakan 'Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau kesepakatan para pihak'. Oleh karena itu kami meminta menuntut sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tak bisa dihentikan dan deliknya harus diungkap secara jelas, objektif, dan transparan oleh Polrestabes Medan" sambung Dedi.