Medan, IDN Times – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda) yang sedang digodok oleh DPRD Kota Medan diharapkan tidak berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini mengingat Raperda KTR tidak hanya menyangkut pengaturan kesehatan melainkan juga sosio ekonomi masyarakat.
Seperti disampaikan oleh oleh Rommy Van Boy, anggota Panitia Khusus (Pansus) dari Fraksi Golkar yang menyebutkan pihaknya akan mengundang stakeholder terdampak lainnya untuk memberikan paparan yang lebih komprehensif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Raperda KTR ini.
“Masih banyak stakeholder lain nanti yang akan kita undang untuk kita dengarkan masukannya. Mulai terkait pembatasan iklan, jarak reklame, nanti semua kita panggil kita dengarkan masukan dari mereka,”ujar Bendahara Fraksi Golkar Medan ini saat dihubungi akhir pekan lalu.
“Termasuk nanti kita undang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kita mau tahu sekarang ini pendapatan daerahnya gimana dan kalau kita batasi dengan Perda KTR nanti apakah signifikan mengurangi pemasukan daerah, nanti kita dengarkan mereka,” jelas Boy.