Rakyat Ngeluh, Negara Belum Tanggung Biaya Perawatan Corona Seutuhnya

Medan, IDN Times - Komitmen pemerintah soal menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 patut dipertanyakan.
Hingga kini masih banyak ditemukan kasus keluarga pasien yang harus membayar biaya perawatan COVID-19 kepada rumah sakit. Bahkan mereka harus membayar hingga ratusan juta rupiah.
1. Negara harus tanggung jawab, kesehatan di tengah pandemik juga amanah dari konstitusi
Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mengkritisi kondisi ini. Soal komitmen pemerintah terkait jaminan kepada rakyatnya tercantum di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020. Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien COVID-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan COVID-19 warganya,” ujar Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajilidalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).
Di dalam konstitusi juga mengamanahkan hal yang sama. Khususnya pada Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.