Medan, IDN Times- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan pers mesti menjaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Namun pers juga butuh perlindungan hukum.
Atal meminta agar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan belakangan ini tidak dijadikan alat untuk memidanakan wartawan.
"Soal KUHP yang baru disahkan DPR, Pak Presiden jangan sekali-sekali digunakan untuk memenjarakan wartawan," kata Atal dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Kamis (9/2/2023).