Medan, IDN Times - Seorang pelaku pungutan liar (pungli) di salah satu destinasi wisata yaitu Air Terjun Dua Warna telah ditangkap dan meminta maaf, karena ulahnya yang meminta uang kepada pengunjung menuju lokasi sebesar Rp30 ribu per orang.
"Saya atas nama Surya Ginting menyatakan bahwa sehubungan adanya berita yang viral di media sosial terkait pengutipan dilokasi Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit kepada para pengunjung dilokasi wisata pemandian Dua Warna tersebut, maka saya atas nama Surya Ginting meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak terutama kepada para pengunjung yang sudah sempat saya minta uang masuk kelokasi objek wisata tersebut. Bahwa saya menyatakan tidak akan melakukan pengutipan apapun dilokasi objek wisata tersebut. Apabila saya melakukan pengutipan atau masih melakukan pengutipan maka saya bersedia dituntut, diproses, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, aksi ini viral di sejumlah media sosial. Dalam video tampak adanya pungutan liar terhadap wisatawan yang hendak menuju Air Terjun Dua Warna di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi pengutipan liar itu dilakukan di tengah hutan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Dalam video, seorang pria berkaos oblong terlihat berdebat dengan pendaki sambil meminta uang sebesar Rp30 ribu per orang.
Kemudian, pelaku ditangkap polisi, dan Camat Sibolangit, dan dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa, kawasan wisata ini dibawah naungan Dinas Kehutanan.