Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu sidang
Ilustrasi palu sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Medan, IDN Times - Kasus pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dituntut 4,5 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pungli senilai Rp48,6 juta selama periode Mei–Juli 2024. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Tipikor di PN Medan, Jumat (14/11/2025).

1. Selain penjara, Julham juga diminta denda Rp200 juta

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9, jaksa penuntut umum Kejari Pematangsiantar membacakan tuntutan pidana bagi Julham Situmorang.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Robert Oloan Damanik didampingi Leonard Hasudungan Tambunan dan Kurniawan Sinaga.

Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

2. Dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas KKN

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Jaksa menyebut perbuatan Julham telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan pasal terkait dalam KUHP. Selain itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkannya.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Robert.

Namun jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan: Julham belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, serta sudah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke kas daerah sebagai barang bukti.

3. Terdakwa akan ajukan pleidoi pada persidangan pekan depan

Ilustrasi persidangan, (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai pembacaan tuntutan, Julham menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (21/11/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menutup sidang dengan agenda lanjutan pekan depan.

Editorial Team