Pungli Modus Biaya Perpisahan Sekolah, Ombudsman Wanti-wanti Sekolah

Medan, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menegaskan larangan pungutan biaya perpisahan dan karya wisata di sekolah negeri. Dalam beberapa minggu terakhir, laporan masyarakat mengungkap praktik pengutipan di SMPN 3 Percut Sei Tuan dan SMAN 1 Tanjung Morawa yang bertentangan dengan regulasi.
1. Pungutan dilarang oleh peraturan pendidikan
Herdensi, Kepala Ombudsman RI Sumut, menjelaskan bahwa setiap sekolah negeri wajib taat aturan. PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010 Pasal 181 huruf d melarang pungutan apa pun kepada peserta didik yang bertentangan dengan undang‑undang. Begitu pula Permendikbud No. 44/2012 Pasal 9 Ayat (1) secara tegas melarang biaya di luar proses belajar-mengajar.
“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” kata Herdensi dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).